Minggu, 20 Maret 2011

Lagu NKB no.170 "Jalan Hidup Tak Selalu" English Version

"Love's Rainbow"
(=NKB170 Jalan Hidup Tak Selalu)
words by Flora Kirkland, music by I.H. Meredith

Life is not a cloudless journey,
Storms and darkness oft oppress,
But the Father’s changeless mercy
Comes to cheer the heart’s distress;
Heavy clouds may darkly hover,
Hiding all faith’s view above,
But across the thickest darkness
Shines the rainbow of His love.

Reff:
After storm the rainbow shineth,
Promise writ in light above;
Even so across our sorrow
Shines the rainbow of His love.


Never fear, nor be discouraged,
Though life’s journey dark appear,
Travel on, by faith upholden,
‘God is love,’ oh, thought of cheer!
When thy path seems hid in shadow,
Look with fearless eyes above;
Spanning o’er thy deepest sorrow,
Shines the rainbow of His love.

-Flora Kirkland

Selasa, 15 Maret 2011

GKE (Gereja Kalimantan Evangelis): Logo GKE yang Resmi

GKE (Gereja Kalimantan Evangelis): Logo GKE yang Resmi: "Sesuai dengan Tata Gereja yang dimiliki oleh GKE (Gereja Kalimantan Evangelis, 'Kalimantan Evangelical Church') anggota PGI (Member of CCI/C..."

POKOK AJARAN

TUHAN ALLAH, YESUS KRISTUS DAN ROH KUDUS
GKE mengaku dan percaya bahwa :
1. Sesungguhnya “Tuhan itu Allah kita, Tuhan itu Esa” (Ul.6:4). Tidak ada Allah selain Dia (kel. 20:3; Ul. 5:7), Dialah yang telah menciptakan langit dan bumi serta seluruh isinya, dan yang tetap memeliharanya hingga kesudahan alam (Kej. 1:2; Mzm. 24:1-2; 89:12; 104:1 dst., Kol. 1:16). Tuhan Allah menyatakan diri dalam karya penciptaan-Nya dan dalam sejarah umat manusia (Mzm. 19:2-3; Rm. 1:19-20) dan secara khusus dan sempurna dalam Yesus kristus Anak-Nya yang Tunggal (Yoh. 1:18). Oleh bimbingan Roh Kudus GKE mengenal dan menyembah Dia sebagai Bapa dalam Yesus Kristus, sebab semua orang yang dipimpin oleh Roh Allah adalah anak-anak Allah (Rm.8:14-15).
2. Allah berbicara kepada manusia berulangkali dan dalam pelbagai cara dengan perantaraan para nabi, dan pada zaman akhir ini dengan perantaraan Yesus Kristus, Anak-Nya yang Tunggal (Ibr. 1:1-2). Dalam Yesus Kristus Allah menyatakan diri sebagai Allah yang mengampuni dan menyelamatkan manusia dari penghukuman karena dosa, yaitu dengan jalan mengosongkan diri-Nya sendiri, dan mengambil rupa seorang hamba, dan menjadi sama dengan manusia (Fil. 2:7-11).
3. Allah hadir dan bekerja di dalam dunia dan dalam gereja melalui Roh Kudus yang memerdekakan manusia dari hukum dosa dan hukum maut (Rm. 8:2; 2 Kor.3:17). Roh Kudus itu menghidupkan, membarui, membangun, mempersatukan, menguatkan, menertibkan, meneguhkan dan memberi kuasa kepada gereja untuk menjadi saksi, menginsyafkan dunia akan dosa, kebenaran dan penghakiman, dan memimpin orang-orang percaya kepada seluruh kebenaran Allah (Yeh. 37; Kis.1:8; Ef.3:16-17; 4:3-4; Rm. 8:1; 1 Kor. 12:7,12; 14:26,33; 2 Tim. 1:7; Yoh.16:8-11, 13). Karena itu GKE mengaku, memuliakan dan menyaksikan Allah yang Maha Esa dan kekal, yaitu Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus (Yes. 43:10; 44:6; Mat. 28:19-20; 2 Kor. 13:13; Flp. 4:20; Ibr. 13:8; Why. 4:8).
II. PENCIPTAAN DAN PEMELIHARAAN ALLAH
GKE mengaku dan percaya :
4. Alam semesta, langit, dan bumi serta segenap isinya, baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan, adalah milik dan ciptaan Allah (Kej.1-2; Mzm.24:1-2; 89:12; Yes.44:24; Yer.27:5; Kol.1:16). Segenap ciptaan sungguh amat baik (Kej. 1:31), namun semua yang telah diciptakan Allah itu tidak boleh diperilah dan disembah (Kel. 20:3-5; Rm. 1:18-25).
5. Seluruh ciptaan itu ditempatkan Allah dalam keselarasan yang saling menghidupkan, sejalan dengan kasih karunia dan pemeliharaan-Nya atas ciptaan-Nya (Kej.1:20-30; 2:15,19; Mzm.104:10-18; Yes. 45:7-8). Allah tidak menginginkan ciptaan-Nya kacau dan saling menghancurkan (Kej.21-22; 9:8-17). Kendatipun dosa telah membawa segenap makhluk kepada kesia-siaan dan membuatnya turut mengerang dan mengeluh menantikan saat penyelamatan (Rm.8:20-22). Allah telah memberikan mandat khusus kepada manusia untuk turut dalam memelihara dan penguasaan seluruh ciptaan-Nya (Kej. 1:26-28; 2:15). Manusia harus bertanggung jawab dalam memelihara dan mengusahakan kelestarian alam ciptaan Allah itu. Pengrusakan terhadap ciptaan Allah, terhadap alam dan lingkungan sekitar, pada dasarnya adalah perlawanan terhadap Allah yang telah menjadikan segala sesuatu dan senantiasa memeliharanya dalam kasih dan kesetiaan.
6. Dari permulaan hingga akhir, Tuhan Allah memerintah, memelihara dan menuntun segenap ciptaan-Nya dengan kasih setia dan adil (Mzm. 145:9; 146:6). Ia menuntun seluruh ciptaan-Nya menuju kesempurnaan di dalam langit dan bumi baru ( (Yes.1:10; 51:9-11; 2 Pet.3:13; Why.21:1-5). Di dalamnya segala ciptaan yang ada di atas dan yang ada di bawah bumi bertekuk lutut dan mengaku:”Yesus kristus Tuhan bagi kemuliaan Allah Bapa” (Flp. 2:10-11).
III. M A N U S I A
GKE mengaku dan percaya bahwa :
7. Manusia diciptakan Allah menurut gambar atau citra-Nya (Kej. 1:26-27). Manusia diciptakan sebagai laki-laki dan perempuan dengan martabat yang sama (Kej. 1:27), dan dikarunia tugas mandat untuk beranak cucu dan memelihara bumi serta menguasai, mengusahakan dan memelihara seluruh ciptaan Allah (Kej. 1:26-28; 2:15). Untuk dapat melaksanakan tugas dan mandat itu, Allah memperlengkapi manusia dengan akal budi dan hikmat serta memahkotai-nya dengan kemuliaan, hormat dan kuasa (Mzm. 8:6-7). Manusia diciptakan dalam kesatuan tubuh, jiwa dan roh, sehingga dipanggil untuk memelihara kehidupan secara utuh baik jasmani maupun rohani dalam rangka pemenuhan tanggung jawabnya kepada Allah (Kej. 2:7; 1 Kor. 3: 16; 6:17-20; I Tes.5:23; Yak. 2:26). Manusia diciptakan dalam kebebasan, dan dalam kebebasannya ia bertanggung jawab kepada Allah (Kej. 2:16-17). Ia juga diciptakan sebagai makhluk yang hidup dalam persekutuan dan wajib mengatur kehidupan bersamanya dalam kekuarga dan masyarakat, yang dapat membawa kebaikan bagi semua orang (Kej. 2:18). Dengan demikian manusia mempunyai martabat kemanusiaan, yaitu hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi yang tidak boleh diambil oleh siapapun dan oleh kuasa apapun.
8. Manusia telah menyalahgunakan kebebasannya dengan menolak untuk menerima kedudukan sebagai ciptaan dan ingin menjadi seperti Allah (Kej. 3:5-6,22). Ia terbujuk oleh iblis dan memberontak melawan Allah (Kej.3:1-17; 11:1-9). Dengan demikian, ia terasing dari Allah, dan serentak dengan itu, ia terasing dari sesamanya, dan dari alam lingkungan hidupnya serta hidup bersusah payah dan menderita (Kej. 3:17-19,24). Ia dikuasai iblis dan menjadi hamba dosa (Rm.6:17-20) dan sebagai upahnya ia menerima maut dan kebinasaan (Rm. 3:23). Ia tidak dapat melepaskan diri dari perbudakan dosa dan kebinasaan karena perbuatannya sendiri (Rm.3:20). Kejatuhan manusia ke dalam dosa telah menyeret seluruh ciptaan kedalam kebinasaan, dan kehidupan di atas bumi menjadi rusak.
9. Allah tetap mengasihi manusia yang telah Ia ciptakan menurut gambar-Nya. Ia tidak menghendaki kebinasaan manusia, melainkan keselamatannya (Yoh.3:16; bdk. Kej. 6:8). Oleh karena itu Allah senantiasa memelihara manusia dari sejak semula, juga ketika manuia telah jatuh ke dalam dosa dan memberontak kepada-Nya. Kasih Allah yang agung yang menyelamatkan manusia dari kuasa dosa dan kebinasaan dan pemeliharaannya ke dalam hubungan yang benar dengan Allah, menjadi nyata dan sempurna dalam Yesus Kristus (Yoh.3:16; Rm. 3:22-26; 5:15,17,21).
IV. PENYELAMATAN
GKE mengaku dan percaya bahwa :
10. Untuk menyelamatkan manusia dan segala ciptaan yang telah rusak karena dosa, Allah mengaruniakan Anak-Nya yang Tunggal, Yesus Kristus. Di dalam Dia Allah menyediakan keselamatan bagi orang yang percaya (Yoh.3:16; Kis.16:31). Hanya pada-Nya manusia akan beroleh keselamatan yang kekal (Kis. 4:12; Yoh. 14:6), yang dicari-cari oleh umat manusia sepanjang zaman dan dengan pelbagai cara. Lih. Flp. 2:6-8; 1 Kor. 15:20-23).
11. Dalam Kristus yang mati karena dosa manusia, dan yang dibangkitkan demi pembenaran manusia (Rm. 4:25), Allah mewujudkan rencana penyelamatan-Nya atas manusia. Dalam Kristus Allah mendamaikan diri-Nya dengan manusia (2 Kor 5:18-19; Kol.1:20). Dalam Kristus manusia memperoleh pengampunan dari Allah dan diselamatkan dari kebinasaan. Orang-orang percaya dan dibaptiskan dalam nama Yesus akan dibangkitkan bersama-sama dengan Dia ke dalam kehidupan baru (Rm.6:4; Kol. 3:9-10).
12. Di dalam Kristus Allah mulai mewujudkan rencana penyelamatan –Nya (Ef.1:9-10) yang digenapkan-Nya pada kedatangan Yesus kembali (1 Kor.15:22-25; Ibr. 9:28). Dalam menyongsong penggenapan rencana penyelamatan Allah itu, menuju kegenapan janji Allah akan langit dan bumi baru di dalam kerajaan-Nya (Why. 21:5), orang-orang percaya sebagai manusia baru dipanggil untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik sebagai ungkapan syukur atas anugerah keselamatan-Nya (2 Pet. 3:14; Kol. 1:17; 3:15-17). Keselamatan itu adalah untuk segala makhluk, dan seluruh segi kehidupan manusia di atas muka bumi ini (Luk. 4:18-19).
V. KERAJAAN ALLAH DAN HIDUP BARU
GKE mengaku dan percaya bahwa :
13. Karya keselamatan Allah dalam Yesus Kristus terhadap dunia bersifat menyeluruh dan dinyatakan dalam kehadiran Kerajaan Allah (Mrk. 1:15) yang akan mendapatkan pemenuhan dalam “langit dan bumi baru” (2 Pet. 3:13; Why. 21:1). Kerajaan Allah itu adalah kuasa dan pemerintahan Allah yang menyelamatkan , yang terwujud di dalam lingkungan dan suasana hidup yang di dalamnya terdapat kasih, kebenaran, keadilan, damai-sejahtera, kesukacitaan, pemulihan dan pembaruan hidup (Mzm. 145:11-13; Mat. 9:35; Luk. 4:21; 4:43; Rm. 14:7; 1 Kor. 4:20).
14. Dalam rangka pengenapan Kerajaan Allah itu, gereja sebagai persekutuan orang-orang percaya dan setiap warganya dipanggil untuk menjalani kehidupan baru yang sesuai dengan tuntutan Kerajaan Allah (Mrk. 1:15; Ef. 4:11; 2 Pet. 1:10-11), yakni hidup yang dipimpin oleh Roh Allah yang kudus yang membuahkan : kasih sukacita, damai-sejahtera, keadilan, kebenaran, dst. (Ef.5:3,dst; Gal. 5:22). Sebagai warga Kerajaan Allah, orang-orang percaya tahan uji di dalam menghadapi segala tantangan, penganiayaan dan penderitaan, karena pengharapan di dalam Yesus Kristus dan penggenapan Kerajaan Allah. Demikian pula tekun bersaksi dan memberitakan kedatangan kerajaan Allah dalam pelayanan kasih, kebenaran, keadilan dan damai-sejahtera bagi semua orang (cf.Kis. 14:22; 2 Tes. 1:3-5; 1 Pet. 3:13-15).
VI. G E R E J A
GKE mengaku dan percaya bahwa :
15. Roh Kudus menghimpun umat-Nya dari segala suku, bangsa, kaum dan bahasa, ke dalam suatu persekutuan yaitu gereja, yang di dalamnya Kristus adalah Tuhan dan Kepala (Ef. 4:3-16; Why. 7:9). Roh Kudus juga telah memberi kuasa kepada gereja dan mengutusnya ke dalam dunia untuk menjadi saksi, memberitakan Injil Kerajaan Allah kepada segala makhluk di semua tempat dan disepanjang zaman (Kis. 1:8; Mrk. 16:15; Mat. 28:19-20). Dengan demikian gereja tidak hidup bagi dirinya sendiri. Sama seperti Kristus telah meninggalkan kemuliaan-Nya di sorga, mengosongkan diri dan menjadi manusia (Yoh. 1:14; Flp. 2:6-8), dan tergerak hati-Nya oleh belas kasihan kepada semua orang untuk memperoleh pembebasan dan penyelamatan dalam Yesus Kristus (Mat. 9:35-38; Luk. 4:8-19).
16. Sebagai arak-arakan umat Allah, gereja terus bergerak menuju kepenuhannya di dalam Kerajaan Allah (Yes.2:2-3; Ibr. 21:1; Kis. 1:8; Flp. 3:12-14), Ia dituntut untuk selalu terbuka kepada dunia, agar dunia juga terbuka kepada undangan Allah untuk turut serta dalam arak-arakan orang percaya menuju pemenuhan janji Allah akan Kerajaan-Nya di dalam Yesus Kristus. Dengan senantiasa menguji setiap roh, apakah rohh itu berasal dari Roh Allah (1 Yoh. 4:1), gereja dipanggil untuk membina hubungan dan kerjasama dengan pemerintah dan semua pihak untuk mendatangkan kebaikan dan damai sejahtera bagi semua orang. Dalam hidup dan pelaksanaan tugas-panggilannya, gereja selalu memerlukan pertobatan dan pembaruan yang terus menerus. Untuk itu gereja membutuhkan kehadiran, pernyataan, bimbingan, pemeliharaan dan teguran Roh Kudus yang terus menerus membarui, membangun dan mempersatukannya serta memberikan kuasa untuk menjadi saksi.
17. Allah menjadikan gereja sebagai suatu persekutuan yang mengaku satu tubuh, satu Roh dalam ikatan damai sejahtera, satu pengharapan, satu Tuhan, satu iman, satu baptisan, satu Allah dan Bapa dari semua (Ef. 4:4-6). Dengan demikian gereja itu esa. Keesaan gereja bukanlah keesaan menurut dunia, melainkan keesaan seperti keesaan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus (Yoh. 17:21-22). Dengan demikian keesaan itu tidak didasarkan pada kekuasan duniawi, melainkan pada persekutuan dan kasih. Keesaan itu sendiri menjadi kesaksian bagi dunia bahwa sesungguhnya Yesus Kristus telah diutus oleh Allah dan bahwa gereja beroleh mandat dari Yesus untuk memberitakan perdamaian dan penyelamatan Allah dalam Yesus Kristus (Yoh. 17:12-23).
18. Gereja adalah persekutuan yang dikuduskan dalam kebenaran (Yoh.17:17-19). Dengan demikian gereja itu kudus. Pengudusan itu dilakukan oleh Kristus yang telah menguduskan diri-Nya bagi gereja dan menguduskan gereja selaku umat kepunyaan-Nya sendiri (Tit. 2:14; 1 Pet. 2:9). Persekutuan yang dikuduskan itu diutus-Nya ke dalam duinia. Maka gereja itu ada di dunia tetapi bukan dari dunia (Yoh. 17:14-18).
19. Persekutuan ini mencakup semua orang percaya dari segala tempat dan zaman, dan mencakup segala suku, bangsa, kaum dan bahasa, dan pelbagai lapisan sosial yang dipersekutukan ke dalam tubuh Kristus, yaitu gereja. Dengan demikian gereja itu “am” (katolik, umum, universal), tidak mengenal perbedaan-perbedaan dan pembatasan-pembatasan menurut kaidah-kaidah dunia ini (Gal.2:28; 1 Kor. 11:7-12; Why. 7:9). Persekutuan baru ini mencakup pelbagai suku, bangsa, kaum dan bahasa, orang tua, pemuda/remaja, anak-anak, laki-laki dan perempuan, penguasa dan rakyat jelata, yang kaya dan yang miskin, yang sehat dan yang cacat, yang pandai dan yang bodoh, semuanya diberi tempat oleh Allah dalam persekutuan baru ini, semuanya dipanggil dan dilengkapi untuk menjadi saksi Injil Kerajaan Allah dalam Yesus Kristus di tengah-tengah dunia.
20. Persekutuan ini bertekun dan dibangun di atas pengajaran rasul-rasul tentang Injil Yesus Kristus (Kis. 2:42; Ef.2:20). Dengan demikian gereja itu rasuli. Persekutuan yang rasuli itu terpanggil untuk memelihara ajaran para rasul itu (1 Tes. 3:6; 1 Tim.1:3) dan senantiasa memperhatikan tanda-tanda zaman , meneruskannya kepeda semua orang di segala tempat dan di sepanjang zaman. Oleh karena itu, sepanjang zaman gereja selalu terpanggil mewujudkan keesaan, kekudusan, keimanan dan kerasulannya.
VII. A L K I T A B
GKE Mengaku dan percaya bahwa :
21. Alkitab yang terdiri dari Kitab Perjanjian Lama dan Kitab Perjanjian Baru merupakan kesaksian yang menyeluruh mengenai Allah yang menyatakan diri, kehendak, karya penciptaan, pemeliharaan dan penyelamatan-Nya kepada manusia, dan juga mengenai jawaban manusia terhadap-Nya. Kesaksian yang menyeluruh ini berpusat pada Yesus Kristus “FIrman yang menjadi manusia” (Yoh. 1:14). Dengan demikian pemahaman mengenai isi Alkitab termasuk pemahaman atas bagian-bagiannya harus selalu dilihat sebagai satu kesatuan.
22. Kesaksian itu telah terjadi dengan kuasa dan bimbingan Allah sendiri melalui Roh Kudus yang menyertai dan mengilhami para penulis Alkitab (2 Pet. 1:21; 2 Tim. 3:16). Kesaksian itu telah menggunakan bentuk-bentuk dan unsur-unsur kemanusiaan dan kebudayaan pada lingkup sejarah tertentu, sehingga menampakan adanya keterbatasan-keterbatasan tertentu; namun kebenaran kesaksian Alkitab tersebut melampaui batas-batas ruang dan waktu. Oleh karena itu Alkitab adalah Firman Allah.
23. Sebagai Firman Allah, Alkitab mempunyai kewibawaan yang tinggi, dan menjadi “pelita pada kaki dan terang pada jalan” orang-orang yang percaya (Mzm. 119:105) serta menjadi dasar dan pedoman bagi perbuatan dan kehidupan beriman (2 Tim. 3:16-17). Oleh karena itu orang-orang percaya baik pribadi maupun bersama-sama (persekutuan) harus membaca dan merenungkannya siang dan malam (Mzm. 1). Roh Kudus telah menyertai, mengilhami dan membimbing para penulisnya, demikian pula Roh Kudus membimbing pemahanan dan penghayatannya dalam kehidupan sehari-hari (1 Kor. 12:3; Yoh. 16:15; 2 Pet. 1:20-21).
(Pdt. Drs. Prapatriotis H. Oedoy, MTh)

Profil GKE

PROFIL
GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS
Sekarang ini GKE telah menjadi gereja yang dapat diterima keberadaan (eksistensi) nya oleh seluruh masyarakat yang ada di Kalimantan. GKE telah berkembang menjadi 1.172 jemaat yang terbagi dalam 71 resort dan 9 calon resort, yang tersebar di seluruh kawasan Kalimantan (4 Provinsi). Jumlah keanggotaan yang tercatat menurut data awal tahun 2008 adalah 71.574 KK, 287.140 jiwa. Jumlah Pendeta 509 orang terdiri dari 231 orang pendeta laki-laki dan 278 pendeta perempuan.
GKE memiliki Visi teologis : “terwujudnya langit dan bumi baru” (Why.21:1-3), dan Visi teologis itu dijabarkan dalam Visi sentral :
1. Pelayanan Gereja Kalimantan Evangelis
Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) pelayanannya tersebar di 4 Provinsi di Pulau Kalimantan. Gambaran penyebaran pelayanan GKE dikoordinir melalui penjenjangan organisasi terdiri :
a. Sinode adalah bentuk kehadiran GKE secara menyeluruh, yang dinampakkan dalam seluruh gerak kebersamaan resort-resort dan calon resort dalam melaksanakan hidup persekutuan, kesaksian dan pelayanan bersama selaku gereja, dan dipimpin oleh Majelis Sinode.
b. Resort adalah bentuk kehadiran GKE yang merupakan persekutuan jemaat-jemaat dalam suatu daerah tertentu, yang ditampakkan dalam gerak kebersamaan dan kerjasama jemaat-jemaat dalam melaksanakan hidup persekutuan, kesaksian dan pelayanan selaku gereja di daerah itu. Dalam rangka pengembangan kerjasama antar jemaat yang berdekatan dilaksanakan dalam wadah Calon Resort dan dipimpin oleh Majelis Resort.
c. Jemaat adalah bentuk kehadiran GKE di suatu tempat atau wilayah tertentu, yang ditampakkan dalam hidup persekutuan, kesaksian dan pelayanan anggota-anggota GKE di tempat atau wilayah itu secara tertib dan teratur. Dalam rangka pengembangan pelaksanaan tugas-panggilan anggota jemaat di suatu wilayah pelayanan jemaat, maka dilaksanakan pelayanan khusus dalam wadah Pos Pelayanan, Pos Kebaktian dan Calon Jemaat dan dipimpin oleh Majelis Jemaat.

Gambaran dari penyebaran GKE dipaparkan dalam tabel 1
No
Provinsi
Resort/Calon Resort
Jemaat/Calon Jemaat
Pekerja
01
Kalimantan Barat
11
221
42
02
Kalimantan Tengah
59
883
377
03
Kalimantan Selatan
9
52
49
04
Kalimantan Timur
2
16
10
05
Di Kantor MS dan STT
-
-
11
Jumlah
81
1.172
489
Peta / Gambar Pulau Kalimantan

2. Data Warga Gereja Kalimantan Evangelis
Tabel 2
N0
Provinsi
Kepala Keluarga
Anggota Sidi
Jiwa
01
Kalimantan Barat
10.008 KK
18.918 org
44.705 org
02
Kalimantan Tengah
56.625 KK
136.616 org
224. 545 org
03
Kalimantan Selatan
4.406 KK
9.311 org
16.287 org
04
Kalimantan Timur
535 KK
1.355 org
2.285 org
Jumlah
71.574 KK
166.200 org
287.822 org

II. GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS DAN PEKERJANYA
A. Data Pendeta dan Vikar Gereja Kalimantan Evangelis
Pekerja GKE yang dimaksudkan disini adalah Pendeta dan (Vikar) calon Pendeta. Pendeta dan (Vikar) calon Pendeta. Sampai pada bulan Oktober 2008 dapat dilihat dalam tabel dibawah ini.
Tabel 2
No
Status dan tempat tugas
Perempuan
Laki-laki
Jumlah
01
Pendeta yang bertugas
Di Resort/ Calon Resort
214
198
412
02
Pendeta yang bertugas
Di MS GKE
4
4
8
03
Pendeta yang bertugas
Di STT GKE
4
7
11
04
Vikar yang bertugas di Resort/ Calon Resort
56
22
78
Jumlah
278
231
509
Dari Tabel di atas terlihat bahwa jumlah pekerja GKE ( Pendeta dan Vikar ) lebih banyak perempuan.
A. Pendapatan (Gaji) Gereja Kalimantan Evangelis
Dalam mmenentukan penghasilan pekerja GKE diberlakukan Sistem penggajian yang dianut atau dipergunakan oleh Pemerintah yaitu Peraturan Gaji Pegawai Tahun 2003. Hal ini berlakukan secara merata untuk seluruh pekerja GKE, sedangkan pembayarannya dibebankan kepada masing–masing Resort / Calon Resort dimana pendeta ataupun vikar tersebut bertugas. Jumlah yang dibayarkan kepada pekerja oleh Resort/Calon Resort berdasarkan jenjang Pendidikan dan golongan sebagaima pengaturan pemerintah. Berdasarkan patokan tersebut maka seseorang pekerja yang mulai bertugas dengan jenjang pendidikan, yang digambarkan dalam tabel dibawah ini.
Tabel 3
No
Jenjang Pendidikan
Pendapatan atau Gaji yang diterima
Per bulan berkisar
Minimal
Maximal
01
Diploma III Teologi
Rp.750.000
Rp.1.700.000
02
Sarjana Teologia (S.1 )
Rp.900.000
Rp.2.750.000
03
Pasca Sarjana ( S 2 )
Rp.1.500.000
Rp.2.900.000
04
Strata 3 ( S 3 ) Doktor
Rp.1.900.000
Rp.3.000.000
Catatan :
1. Walaupun pengaturan jumlah ( standar ) gaji sudah ada, tetapi pembayarannya karena dibebankan kepada Resort / Calon Resort tempat bertugas, maka sering Resort/Calon Resort tidak mampu untuk membayar gaji tersebut secara penuh. Hal ini disebabkan karena tingkat perekonomian di Jemaat tersebut relatif rendah.
2. Majelis Sinode sendiri tidak mempunyai dana untuk menutupi kekurangan pembayaran tersebut seperti dimaksud dalam butir 1. Sehingga masih banyak pekerja GKE dari segi penggajian belum terpenuhi.
C. Pendidikan Pekerja Gereja Kalimantan Evangelis
Gambaran jenjang pendidikan pendeta GKE dan juga Vikar dapat dilihat dari tabel dibawah ini. Tabel 4
No
Jenjang Pendidikan
Perempuan
Laki– Laki
Jumlah
01
Diploma I dan III Teologi
88
23
111
02
Sarjana Teologia (S.1 )
181
135
316
03
Pasca Sarjana ( S 2 )
9
15
24
04
Strata 3 ( S 3 ) Doktor
-
3
3
Jumlah
278
231
509

III. RESUME
1. Wilayah pelayanan GKE sangat luas yaitu meliputi seluruh pulau Kalimantan minus Kalimantan Utara. Sarana dan prasarana transportasi sangat terbatas, belum semua wilayah domisili warga GKE ada jalan darat, jadi jalur transportasi masih bergantung dari jalur sungai yang sangat tergantung dari musim, jika pada musim kemarau maka sungai menjadi kering dan tidak bisa dijalani oleh perahu motor kecil.
2. Perbandingan antara jumlah jemaat yang dilayani tidak seimbang dengan tenaga yang melayani di tempat tersebut. Hal ini dikarenakan penempatan pekerja didasarkan atas kemampuan dari keuangan Resort / Calon Resort untuk menggaji pekerja.
3. Warga GKE umumnya adalah petani dan berada di desa – desa terpencil (86 %), sehingga dari segi pendapatan atau perekonomian sangat rendah. Hal ini secara tidak langsung berpengaruh kepada pendapatan Jemaat /Resort–Resort GKE. Sebab sumber keuangan GKE sangat tergantung dari warga jemaat.
4. Krisis perekonomian global secara langsung telah berdampak pada kehidupan ekonomi jemaat (masyarakat), karena harga – harga komoditi perkebunan (karet dan rotan) turun.

Tata Gereja GKE

TATA GEREJA

GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS

PEMBUKAAN
Atas Penyertaan dan berkat Allah dalam PutraNya Yesus Kristus yang diutus menjadi Juruslamat dunia, maka pada tanggal 4 April 1935 dalam persidangan di Kuala Kapuas, Jemaat-jemaat yang didirikan oleh Rheinische Missionsgesellschaft Zu Barmen yang kemudian dilanjutkan oleh Basler Missionsgesellschaft mempersatukan diri ke dalam suatu persekutuan yang dinamakan “Geredja Dajak Evangelis”, disingkat GDE.
Selanjutnya dengan dijiwai semangat oikumenis dan kebangsaan, pada Sinode Umum V GDE tanggal 5 – 9 Nopember tahun 1950 di Banjarmasin. GDE diubah menjadi “Geredja Kalimantan Evangelis” disingkat GKE.
Gereja Kalimantan Evangelis adalah bagian dari gereja disegala masa dan disegala tempat merupakan perwujudan dari gereja yang Kudus dan Am yaitu Tubuh yang Esa yang Kepalanya Yesus Kristus, Tuhan dan Juruslamat dunia. Sebagai anggota tubuh Kristus, bersama-sama dengan gereja yang lain, maka GKE dipanggil dan diutus untuk bersekutu, bersaksi dan melayani, dengan perkataan dan perbuatan, sambil menantikan kesempurnaan datangnya Kerajaan Allah.
Gereja Kalimantan Evangelis adalah bagian yang integral dari masyarakat dan bangsa Indonesia yang terus berupaya menciptakan masyarakat adil dan sejahtera berdasarkan kasih, kedamaian, kebenaran, kejujuran, keutuhan ciptaan dan penghargaan terhadap Hak Azasi Manusia ( HAM ), sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Pancasila.
Untuk mengatur kehidupan dan pelayanan Gereja Kalimantan Evangelis, maka disusunlah tata Gereja ini, bersumber pada Firman Allah yang terdapat dalam Alkitab dengan menganut Sistem Sinodal Presbyterial.
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN LAMBANG
Pasal 1
N a m a
Gereja ini bernama “Gereja Kalimantan Evangelis” disingkat GKE.
Pasal 2
Waktu dan tempat Kedudukan
(1) Gereja Kalimantan Evangelis merupakan Persekutuan Jemaat-jemaat yang ada di pulau Kalimantan sebagai kelanjutan dari Geredja Dajak Evangelis, yang didirikan pada tanggal 04 April 1935, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
(2) Gereja Kalimantan Evangelis berkedudukan di Banjarmasin.
Pasal 3
L a m b a n g
(1) Lambang GKE adalah gambar pulau Kalimantan yang didalamnya terdapat sungai, perahu, Alkitab, Salib hurup alpha dan omega serta tahun 1935, yang dikelilingi oleh lingkaran.
(2) Arti Lambang GKE diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan tersendiri.
BAB II
DASAR HUKUM PENDIRIAN GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS
Pasal 4
Dasar Hukum
(1) Gereja Kalimantan Evangelis didirikan pada tanggal 04 April 1935, yang disyahkan dengan Staatblad No. 217 tanggal 24 April 1937.
(2) Gereja Kalimantan Evangelis berbadan hukum dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A.5/104/9 tanggal 17 Nopember 1954.
BAB III
P e n g a k u a n
Pasal 5
Dasar Alkitabiah
(1) Gereja Kalimantan Evangelis mengaku Allah Bapa pencipta langit dan bumi ( Kej.1 dan 2), Yesus Kristus adalah Tuhan, Juruslamat dan Kepala Gereja ( Yes. 44:6; Mat. 16:16; 1 Kor. 12:27; Ef. 1:22-23 dan 4:15), dan Roh Kudus yang membimbing Gereja pada kebenaran, kasih, kesaksian dan pembaruan yang terus menerus (Yoh.16:13; Gal. 5:2; Kis. 1:8 dan Roma 12).
(2) Gereja Kalimantan Evangelis adalah bagian dari perwujudan Gereja Kristen yang Esa, Kudus dan Am (Ul. 6:4; 7:6; 1 Kor. 1:2; Yoh.17:20-21 dan Kol. 2:19), yaitu persekutuan orang percaya yang dikuduskan dalam Yesus Kristus.
(3) Gereja Kalimantan Evangelis menerima Pengakuan Iman Nicea konstantinopel, Pengakuan Iman Rasuli dan Pengakuan Iman yang sesuai dengan pergumulan dan konteks Gereja serta sesuai dengan pasal 3 ayat (1).
BAB IV
DASAR PANGGILAN PENGUTUSAN GEREJA
Pasal 6
P a n g g i l a n
(1) Gereja Kalimantan Evangelis dipanggil oleh Yesus Kristus dari dalam dunia untuk hidup berdasarkan iman, pengharapan dan kasih, melayani sesama dengan kerendahan hati, ketulusan dan sukacita selaku utusan Kristus yang hidup (Mzm. 126:2-6; Roma 6:5; 2 Kor. 3:6; 2 Tim. 4:1-2; 1 Petrus 3 : 15-16).
(2) Gereja Kalimantan Evangelis senantiasa berusaha mewujudkan gereja yang esa melalui usaha-usaha dan kerja sama oikumenis.
Pasal 7
Pengutusan
Gereja Kalimantan Evangelis diutus oleh Yesus Kristus masuk kedalam dunia untuk bersama-sama dengan semua orang mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai Alkitab seperti kebenaran ( Yes. 62:2); keadilan (Amos 5:24); kejujuran (Mat. 5:37) kepedulian kepada orang miskin, orang tertindas (Luk. 4:18-19) dan kasih persaudaraan dengan semua orang (Mat. 22:37-40).
Pasal 8
Bentuk Panggilan Gereja
Sesuai dengan pengakuannya Gereja Kalimantan Evangelis melaksanakan tugas panggilannya dalam bentuk : Persekutuan (koinonia), Kesaksian (Marturia) dan Pelayanan ( Diakonia).
BAB V
PERSEKUTUAN
Pasal 9
Tugas Panggilan Persekutuan
(1) Gereja Kalimantan Evangelis terpanggil untuk melaksanakan tugas persekutuan, agar semua anggota jemaat dipelihara dengan baik, menjadi satu persekutuan seperti Bapa di dalam Kristus dan Kristus didalam Bapa (Yoh. 17:21).
(2) Gereja Kalimantan Evangelis taat dan setia kepada amanat Tuhan untuk memelihara persekutuan anggota jemaat, agar mereka menjadi satu kawanan domba dengan satu gembala (Yoh. 10:16b).
(3) Gereja Kalimantan Evangelis dipanggil untuk mewujudkan persekutuan, sebab warga jemaat adalah satu tubuh, satu Roh, satu Tuhan, satu Iman dan satu Baptisan (Ef. 4:3-6; 1 Kor. 12:12-26).
(4) Persekutuan tersebut, dinampakkan juga dalam kepedulian untuk saling membantu, satu terhadap yang lain agar ada keseimbangan (Ef. 4:1-15; 1 Kor. 8:1-15).
Pasal 10
Pelayanan Firman dan Sakramen
(1) Gereja Kalimantan Evangelis melaksanakan pelayanan Firman pada :
a. Kebaktian : Hari Minggu, Hari Besar Gerejawi, Hari Besar Nasional tertentu, keluarga/rumah tangga dan kebaktian lainnya.
b. Kebaktian-kebaktian yang bersifat oikumenis.
c. Persekutuan doa dan pemahaman Alkitab.
d. Konsultasi, seminar, lokakarya, kursus-kursus, penataran dan yang sejenis.
(2) Gereja Kalimantan Evangelis melaksanakan Sakramen Baptisan dan perjamuan Kudus dengan ketentuan :
a. Sakramen dan Perjamuan Kudus dilayani dalam kebaktian dengan menggunakan Liturgi yang ditetapkan untuk itu.
b. Pelayanan sakramen dilaksanakan oleh Pendeta.
c. Dalam keadaan tertentu, sakramen dapat dilaksanakan oleh pejabat gerejawi lainnya yang mendapat mandat Majelis Jemaat kemudian dipertanggungjawabkan kepada pemberi mandat.
d. Dalam keadaan darurat pelayanan sakramen dan penguburan dapat dilaksanakan oleh anggota sidi jemaat yang tidak dikenakan disiplin gerejawi dan selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Majelis Jemaat.
e. Tata Laksana pelayanan Firman dan sakramen diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 11
Penahbisan dan Peneguhan dalam Jabatan Gerejawi
Penahbisan dan Peneguhan dalam Jabatan Gerejawi.
(1) Sebelum melaksanakan tugas, maka terhadap pejabat gerejawi dilaksanakan penahbisan dan peneguhan dalam jabatan gerejawi.
(2) Penahbisan dan peneguhan dalam jabatan gerejawi diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 12
Peneguhan dan Pemberkatan Nikah
(1) Nikah adalah penetapan Allah (Kej. 2:18; Mat. 19:6).
(2) Peneguhan dan pemberkatan nikah dilaksanakan setelah memenuhi Persyaratan yang telah ditetapkan.
(3) Setia kepada pesan Yesus Kristus, gereja harus mencegah terjadinya perceraian.
(4) Persyaratan dan tata cara peneguhan dan pemberkatan nikah diatur dalam Peraturan tersendiri.
Pasal 13
Pelayanan Bidang Khusus
(1) Gereja Kalimantan Evangelis melaksanakan pelayanan bidang khusus bagi anak-anak, remaja, pemuda, wanita, kaum bapak, orang lanjut usia, nara pidana, orang cacat dan lain-lain.
(2) Bentuk pelayanan dalam ayat 1 pasal ini diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 14
Pembinaan
(1) Pembinaan yang dilaksanakan oleh GKE bertujuan agar :
a. Setiap anggota jemaat menjadi jemaat yang bersaksi (missioner).
b. Setiap anggota jemaat menjadi dewasa dalam iman dan tanggungjawab Kristiani.
(2) Gereja Kalimantan Evangelis melaksanakan pembinaan melalui sekolah minggu, katekisasi, seminar, penataran, sanggar kerja dll.
Pasal 15
Penggembalaan
(1) Penggembalaan dilaksanakan agar semua anggota jemaat terpelihara dengan baik dan hidup sesuai dengan kehendak Tuhan sebagai Gembala yang baik (Mzm 23; Roma 15:17; Gal. 6:1-2.
(2) Tugas panggilan penggembalaan pada hakekatnya adalah panggilan bagi semua anggota jemaat (Yoh. 21:15-17; Mat. 28:20; Yoh. 21: 15-17).
(3) Pelaksanaan penggembalaan terutama sekali dipercayakan kepada pelayan-pelayan gereja (Ef.4:11-13).
(4) Gereja Kalimantan Evangelis taat dan setia kepada amanat Tuhan sebagai Kepala Gereja dalam melaksanakan tugas penggembalaan agar terbina persekutuan iman, pengharapan dan kasih dalam Yesus Kristus (Ef. 4:3-6).
(5) Pelayan-pelayan Gereja berkewajiban mendorong agar setiap anggota jemaat ikut serta dalam tugas penggembalaan.
Pasal 16
Displin Gerejawi.
(1) Karena Kristus menghendaki supaya kekuasaan dosa dilawan dan kesucian jemaat dipelihara serta nama Allah dimuliakan, maka ditetapkan disiplin gerejawi (Mat.18:15-17; 1 Kor. 5:13; 2 Kor. 2:7; Ef. 5:11).
(2) Disiplin gerejawi bersumber semata-mata pada Firman Allah yang dinyatakan dalam Alkitab.
(3) Karena Kristus memberikan kuasa kepada jemaatNya untuk mengikat dan melepaskan (Mat.16:19) serta mengampuni dan menyatakan dosa (Yoh. 20:23), maka gereja melaksanakan tindak disiplin gerejawi.
(4) Tata laksana dan ketentuan tentang tindakan disiplin gerejawi diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 17
Penguburan dan Pengabuan
(1) Pelayanan penguburan atau pengabuan dilaksanakan bagi setiap anggota GKE yang meninggal dunia.
(2) Setiap anggota GKE yang meninggal dunia sedapat mungkin dikuburkan dipemakaman Kristen.
(3) Apabila seseorang yang masih dalam tindakan disiplin gerejawi meninggal dunia, maka tindakan disiplin gerejawi tersebut dinyatakan berakhir dan yang bersangkutan dikuburkan atau diperabukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Tata Laksana penguburan dan pengabuan ditetapkan dalam peraturan tersendiri.
BAB VI
KESAKSIAN
Pasal 18
Pekabaran Injil
(1) Dalam kesetiaan kepada Tuhan yang telah mengamanatkan pekabaran Injil (Yes.49:6; Mat. 28:18-20; Mark. 16:15-16; Kis.1:8), Gereja Kalimantan Evangelis mengemban tugas panggilan tersebut sebagai perwujudan misi Allah dalam semua bidang kehidupan dengan menampakkan tanda-tanda kerajaan Allah sambil menanti dalam pengharapan kesempurnaan datangnya kerajaan Allah.
(2) Pekabaran Injil ditujukan kepada semua makhluk (Mark 16:15).
(3) Dalam mengemban tugas pekabaran Injil, Gereja Kalimantan Evangelis dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan gereja dan badan-badan pekabaran Injil baik di dalam maupun di luar negeri, sejauh hal tersebut tidak bertentangan dengan Tata Gereja, Gereja Kalimantan Evangelis dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Pasal 19
Pendidikan
(1) Pendidikan yang dilaksanakan GKE bertujuan untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, agar menjadi insan yang beriman dan bermoral.
(2) Gereja Kalimantan Evangelis melaksanakan pendidikan melalui :
a. Pendidikan formal yaitu : Sekolah Umum, Sekolah Kejuruan dan Pendidikan Tinggi.
b. Pendidikan non formal yaitu : Kursus, lokakarya, penataran seminar dan lain-lain.
c. Pendidikan in formal yaitu : pendidikan di dalam keluarga.
BAB VII
PELAYANAN
Pasal 20
Pelayanan Kasih
(1) Pelayanan kasih adalah perwujudan dan panggilan gereja untuk mengatasi keterbelakangan, kemalangan dan malapetaka serta segala bentuk penderitaan manusia (Amos 5:24; Mzm 82:3-4; 85:1-14; Mat. 25:31-46; Mrk. 10:45; Lks. 4:18-19; 10:25-37).
(2) Pelayanan kasih bertujuan untuk membangun manusia seutuhnya melalui penyadaran, pemberdayaan serta pendampingan.
(3) Bersama-sama dengan umat beragama lainnya, GKE berupaya menghormati dan memperjuangkan Hak Azasi Manusia.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 21
Persyaratan dan Berakhirnya Keanggotaan
(1) Anggota Gereja Kalimantan Evangelis ialah :
a. Mereka yang dibaptis oleh Gereja Kalimantan Evangelis.
b. Mereka yang diteguhkan Sidinya oleh Gereja Kalimantan Evangelis.
c. Mereka yang berasal dari salah satu gereja anggota Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), atas permintaan sendiri dengan surat atestasi.
d. Mereka yang berasal dari salah satu gereja yang bukan anggota PGI, atas persetujuan Majelis Jemaat.
(2) Keanggotaan berakhir bilamana yang bersangkutan :
a. Pindah agama
b. Pindah ke gereja lain
c. Secara sadar menerima baptisan ulang
d. Meninggal dunia
Pasal 22
Hak dan Kewajiban
(1) Hak.
a. Setiap anggota GKE berhak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya.
b. Setiap anggota GKE mempunyai hak memilih dan dipilih dalam jabatan gerejawi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Setiap anggota GKE (baik warga jemaat maupun pejabat gereja) bila terjadi permasalahan yang menyangkut kehidupan bergereja, berhak meminta penyelesaiannya kepada Majelis sesuai dengan jenjangnya.
d. Setiap anggota GKE berhak menolak pelayan/pelayanan yang tidak sesuai dengan Tata Gereja dan peraturan GKE.
e. Setiap anggota GKE berhak memberikan kritik dan saran demi perbaikan.
(2) Kewajiban.
a. Hidup sebagai pengikut Yesus Kristus dan berpegang teguh pada Firman Allah.
b. Menaati Tata Gereja dan semua peraturan yang berlaku dalam lingkungan Gereja Kalimantan Evangelis.
c. Setia menghadiri kebaktian hari Minggu dan kebaktian lainnya untuk menguatkan iman dan mewujudkan persekutuan.
d. Setia mengikuti dan ambil bagian dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Jemaat/Gereja.
e. Memberikan persembahan syukur
f. Bertanggungjawab dalam membina persekutuan meningkatkan pelayanan dan Pekabaran Injil.
g. Mendidik anak-anak untuk mengenal dan menaati Firman Allah supaya menjadi anggota gereja yang bertanggungjawab.
BAB IX
ORGANISASI
Pasal 23
Susunan Organisasi
(1) Susunan organisasi GKE terdiri dari Jemaat, Resort dan Sinode.
(2) Penetapan dan tata laksana Jemaat, Resort dan Sinode diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 24
J e m a a t
(1) Jemaat ialah persekutuan anggota Gereja Kalimantan Evangelis di suatu tempat Kalimantan yang disahkan oleh Sinode Resort.
(2) Jemaat dipimpin oleh Majelis Jemaat.
(3) Majelis Jemaat ditetapkan oleh persidangan Jemaat dan disyahkan oleh Majelis Resort.
Pasal 25
R e s o r t
(1) Resort adalah persekutuan jemaat-jemaat dalam satu daerah tertentu yang ditetapkan oleh Sinode Umum.
(2) Resort dipimpin oleh Majelis Resort
(3) Majelis Resort ditetapkan oleh Sinode Resort dan disyahkan oleh Majelis Sinode.
Pasal 26
S i n o d e
(1) Sinode adalah perwujudan keseluruhan GKE yang ada di Kalimantan.
(2) Sinode dipimpin oleh Majelis Sinode.
(3) Majelis Sinode ditetapkan dan disyahkan oleh Sinode Umum.
Pasal 27
Jabatan Gerejawi
(1) Untuk melaksanakan tugas panggilannya Gereja Kalimantan Evangelis menetapkan jabatan gerejawi sebagai berikut :
a. Penetua
b. Diakon
c. Penginjil (Pambarita)
d. Pendeta
(2) Persyaratan, tugas panggilan dan tanggung jawab serta penahbisan / peneguhan jabatan gerejawi ditetapkan dalam Peraturan tersendiri.
BAB X
PERSIDANGAN
Pasal 28
Jenis-jenis Persidangan
(1) Persidangan Jemaat untuk tingkat Jemaat.
(2) Persidangan Resort untuk tingkat Resort yang disebut Sinode Resort.
(3) Persidangan umum untuk seluruh Gereja Kalimantan Evangelis disebut Sinode Umum.
Pasal 29
Persidangan Jemaat
(1) Persidangan Jemaat dilakukan dalam bentuk persidangan biasa dan luar biasa.
(2) Persidangan Jemaat biasa diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Persidangan Jemaat luar biasa diadakan :
a. Atas permintaan Majelis Jemaat, atau
b. Atas permintaan 2/3 (dua pertiga ) jumlah anggota sidi jemaat.
(4) Dalam persidangan jemaat biasa dan luar biasa, setiap anggota sidi jemaat mempunyai hak suara kecuali yang dikenakan disipilin gerejawi.
(5) Persidangan Jemaat dipimpin oleh Majelis Jemaat.
(6) Persidangan Jemaat bertujuan :
a. Memilih Penetua dan Diakon untuk masa bakti 3 tahun.
b. Membahas dan mengambil Keputusan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan Jemaat.
c. Membahas dan menetapkan program kerja dan anggaran keuangan Jemaat.
d. Membuat Tata Laksana Kerja dan pelayanan, dengan berdasarkan pada Peraturan GKE yang berlaku.
(7) Tata Laksana persidangan Jemaat diatur dalam Peraturan tersendiri.
Pasal 30
Sinode Resort
(1) Sinode Resort dilaksanakan dalam bentuk Sinode Resort biasa dan luar biasa.
(2) Sinode Resort biasa diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Sinode Resort Luar Biasa diadakan :
a. Atas permintaan Majelis Resort, atau
b. Atas permintaan 2/3 (dua pertiga) jumlah jemaat dalam Resort tersebut.
(4) Sinode resort dihadiri oleh :
a. Wakil-wakil Jemaat.
b. Penginjil (Pambarita)
c. Pendeta.
d. Semua anggota Majelis Resort, BPK Resort dan Majelis Pertimbangan pembantu ditingkat Resort.
e. Badan pembantu di tingkat Resort.
f. Undangan.
(5) Sinode Resort dipimpin oleh Majelis Resort.
(6) Sinode Resort bertujuan :
a. Membahas dan mengambil Keputusan tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan Majelis Resort.
b. Membahas dan menetapkan program kerja dan anggaran keuangan.
c. Memilih dan menetapkan.
Anggota Majelis Resort, BPK Resort, Majelis Pertimbangan Resort dan Badan-badan pembantu lainnya, sesuai dengan keperluan untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
Anggota Majelis Resort adalah orang-orang yang telah ditahbiskan dan diteguhkan sebagai pejabat gerejawi (psl 27:1).
d. Menetapkan tempat pelaksanaan Sinode Resort berikutnya.
e. Membuat Tata Laksana Kerja dan pelayanan, dengan berdasarkan peraturan GKE yang berlaku.
Pasal 31
Sinode Umum
(1) Sinode Umum merupakan penampakkan diri dari persatuan dan kesatuan seluruh Jemaat GKE.
(2) Sinode Umum dihadiri oleh :
a. Utusan dari Resort-resort
b. Peninjau dari Resort-resort.
c. Semua anggota Majelis Pertimbangan dan Badan Pengawas Keuangan GKE.
d. Semua anggota Majelis Sinode GKE.
e. Wakil-wakil dari tiap Lembaga/Yayasan / Badan Komisi/Bidang/Panitia di lingkungan GKE.
f. Undangan Majelis Sinode.
(3) Sinode Umum diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(4) Sinode Umum terdiri dari :
a. Sinode Umum Biasa
b. Sinode Umum Luar Biasa.
(5) Sinode Umum Luar Biasa dapat diadakan :
a. Atas permintaan Majelis Sinode GKE, atau
b. Atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Resort.
(6) Sinode Umum dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari Ketua Umum dan seorang Ketua dan ditambah dengan 3 (tiga) orang anggota yang bukan anggota Majelis Sinode GKE (utusan Resort) serta dibantu oleh Sekretaris Umum Majelis Sinode GKE, sebagai Sekretaris Sinode Umum.
(7) Sinode Umum bertujuan :
a. Membahas untuk mengambil keputusan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan Majelis Sinode GKE.
b. Menetapkan Garis-Garis Besar Tugas Panggilan GKE.
c. Membahas dan mengambil keputusan berdasarkan usul-usul dari Majelis Resort, Majelis Sinode dan Lembaga/Yayasan/Badan/Komisi/Bidang/Panitia.
d. Memilih dan menetapkan Anggota Majelis Sinode, Anggota Majelis Pertimbangan dan Anggota Badan Pengawas Keuangan GKE untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
Anggota Majelis Sinode GKE adalah orang-orang yang telah ditahbiskan dan diteguhkan sebagai pejabat Gerejawi (psl 27:1).
e. Menetapkan tempat pelaksanaan Sinode Umum berikutnya.
(8) Tata laksana Sinode Umum Biasa dan Sinode Umum Luar Biasa ditetapkan dalam Peraturan tersendiri.
BAB XI
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 32
Jenis-Jenis Kelengkapan Organisasi
(1) Kelengkapan organisasi Gereja Kalimantan Evangelis ialah :
a. Majelis Jemaat untuk Jemaat.
b. Majelis Resort untuk Resort.
c. Majelis Sinode untuk seluruh Gereja Kalimantan Evangelis.
Untuk dapat dibentuk badan-badan pembantu seperti : Yayasan, Lembaga, Badan, Komisi, Panitia, pelayanan Kategorial dan sebagainya.
(2) Untuk pengembangan dan kelancaran kelengkapan organik dapat dibentuk badan-badan pembantu seperti : Yayasan, Lembaga, Badan, Komisi, Panitia, pelayanan Kategorial dan sebagainya.
(3) Setiap badan pembantu bertanggungjawab kepada badan yang membentuknya.
Pasal 33
Majelis Jemaat
(1) Majelis Jemaat terdiri dari :
a. Penatua dan Diakon.
b. Pendeta, Penginjil (Pambarita).
(2) Penatua dan Diakon dipilih untuk masa kerja 3 (tiga) tahun.
(3) Ketua Majelis Jemaat tempat kedudukan Resort tidak dengan sendirinya dijabat secara ex offisio oleh Ketua Majelis Resort.
(4) Ketua Majelis Jemaat bukan tempat kedudukan Resort dijabat secara ex offisio oleh pendeta / Penginjil (Pambarita) setempat.
(5) Majelis Jemaat yang tidak ada Pendeta/Penginjil (Pambarita), Ketua Majelis Jemaat dijabat oleh salah seorang penatua setempat yang dipilih oleh Majelis Jemaat dan disyahkan oleh Majelis Resort.
(6) Majelis Jemaat melaksanakan keputusan persidangan dan keputusan persidangan yang lebih tinggi lainnya serta bertanggung jawab kepada persidangan jemaat.
(7) Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari, dibentuk Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat.
(8) Bilamana anggota Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat berhenti karena pindah, berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum masa kerjanya berakhir, maka jabatan yang lowong diisi oleh anggota Majelis Jemaat yang lain, yang dipilih dan ditetapkan melalui persidangan Majelis Jemaat dan dipertanggung jawabkan dalam persidangan jemaat berikutnya.
(9) Jabatan Majelis Jemaat hanya boleh dijabat dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama.
(10) Tata Laksana tugas tanggung jawab serta Tata Kerja Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat, ditetapkan dalam peraturan sendiri.
Pasal 34
Majelis Resort.
(1) Majelis Resort dipilih dan ditetapkan dalam Sinode Resort untuk masa kerja 5 (lima) tahun.
(2) Ketua Majelis Resort diangkat dan ditetapkan oleh Majelis Sinode.
(3) Jumlah anggota Majelis Resort sebanding dengan jumlah Jemaat dan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan.
(4) Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dibentuk Badan Pekerja Harian Majelis Resort.
(5) Bilamana anggota Badan Pekerja Harian Majelis Resort berhenti karena pindah berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum masa kerjanya berakhir, maka jabatan yang lowong diisi oleh anggota Majelis Resort yang lain yang dipilih dan ditetapkan melalui rapat Majelis dan dipertanggungjawabkan dalam Sinode Resort berikutnya.
(6) Majelis Resort melaksanakan Keputusan Sinode Resort dan Keputusan persidangan yang lebih tinggi lainnya serta bertanggungjawab kepada Sinode Resort.
(7) Jabatan Majelis Resort hanya boleh dijabat 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama.
(8) Majelis Resort dapat melaksanakan Rapat Kerja tahunan.
(9) Tugas dan tanggungjawab serta Tata Kerja Majelis Resort dan Badan Pekerja Harian Majelis Resort ditetapkan dalam peraturan tersendiri.
Pasal 35
Majelis Sinode
(1) Majelis Sinode adalah kelengkapan organisasi yang bertindak untuk dan atas nama Gereja Kalimantan Evangelis serta bertanggung jawab kepada Sinode Umum.
(2) Majelis Sinode dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Umum untuk masa kerja 5 (lima) tahun.
(3) Majelis Sinode berkedudukan di Banjarmasin
(4) Jumlah Anggota Majelis Sinode yang bukan pendeta, hendaknya lebih banyak dari pendeta, dengan jumlah seluruhnya sebanyak-banyaknya 19 (sembilan belas) orang, termasuk unsur wanita dan pemuda dengan susunan sebagai berikut :
a. Ketua Umum :Pendeta ( Penuh waktu )
b. Wakil Ketua : Pendeta ( Penuh waktu )
c. Ketua : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
d. Ketua : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
e. Sekretaris Umum : Pendeta ( Penuh waktu )
f. Wakil Sekretaris Umum : Pendeta ( Penuh waktu )
g. Bendahara : Pendeta /bukan Pendeta ( Penuh waktu )
h. Anggota : Bukan Pendeta/pemuda ( Tidak penuh waktu )
i. Anggota : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
j. Anggota : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
k. Anggota : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
l. Anggota : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
m. Anggota : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
n. Anggota : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
o. Anggota : Pendeta ( Tidak penuh waktu )
p. Anggota : Pendeta ( Tidak penuh waktu )
q. Anggota : Pendeta ( Tidak penuh waktu )
r. Anggota : Pendeta ( Tidak penuh waktu )
s. Anggota : Pendeta ( Tidak penuh waktu )
(5) Jabatan penuh waktu Majelis Sinode GKE hanya boleh dijabat berturut-turut 2 (dua ) kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama.
(6) Ketua Umum dan sekretaris Umum Majelis Sinode GKE bertindak untuk dan atas nama Gereja Kalimantan Evangelis, baik kedalam maupun keluar.
Jika Ketua Umum dan Sekretaris Umum berhalangan, masing-masing diwakili oleh Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Umum atau oleh anggota lainnya yang tunjuk oleh Badan Pekerja Majelis Sinode GKE.
(7) Bilamana Anggota Majelis Sinode GKE ( Ketua Umum s/d Bendahara ) berhenti karena pindah, berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum masa kerjanya berakhir, maka Majelis Sinode dapat memilih salah seorang di antara anggota Majelis Sinode untuk menjabat jabatan yang lowong.
(8) Majelis Sinode melaksanakan Keputusan Sinode Umum dan membuat peraturan-peraturan pelaksanaannya.
(9) Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari Majelis Sinode, oleh Sinode Umum ditetapkan Badan Pekerja Harian Majelis Sinode.
(10) Keanggotaan Badan Pekerja Harian Majelis Sinode GKE ditetapkan sebanyak 9 (sembilan ) orang terdiri dari :
a. Ketua Umum f. Wakil Sekretaris Umum
b. Wakil Ketua Umum g. Bendahara
c. Ketua h. Anggota ( bukan pendeta/wanita )
d. Ketua i. Anggota ( bukan pendeta/pemuda )
e. Sekretaris Umum
(11) Badan Pekerja Harian Majelis Sinode bertanggung jawab kepada Majelis Sinode.
(12) Majelis Sinode melaksanakan Rapat Kerja Tahunan bersama dengan Majelis Resort ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara ) guna mengadakan koordinasi dalam melaksanakan hasil Sinode Umum.
(13) Wewenang tugas dan tanggungjawab Majelis Sinode dan Badan Pekerja Harian Majelis Sinode GKE secara rinci ditetapkan dalam peraturan tersendiri.
Pasal 36
Majelis Pertimbangan
(1) Guna memberikan pertimbangan, dibentuk Majelis Pertimbangan yang disingkat MP GKE.
(2) Majelis Pertimbangan memberikan pertimbangan kepada Majelis Sinode, baik diminta maupun tidak.
(3) Majelis Pertimbangan GKE menyampaikan laporan kepada Sinode Umum.
(4) Susunan keanggotaan Majelis Pertimbangan GKE sebagai berikut :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Anggota
e. Anggota
Pasal 37
Badan Pengawas Keuangan
(1) Guna melakukan pengawasan, dibentuk Badan pengawas Keuangan yang disingkat BPK GKE.
(2) Badan Pengawas Keuangan melakukan pengawasan terhadap keuangan Majelis Sinode.
(3) Badan Pengawas Keuangan dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Umum untuk masa kerja 5 (lima) tahun dengan jumlah anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(4) Badan Pengawas Keuangan GKE menyampaikan laporan kepada Sinode Umum.
(5) Susunan keanggotan Badan Pengawas Keuangan GKE sebagai berikut :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Anggota
e. Anggota
Pasal 40
Pengawasan
(1) Pengawasan keuangan tingkat Sinode dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan GKE.
(2) Pengawasan Keuangan tingkat Resort dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan Resort.
(3) Pengawas keuangan tingkat Jemaat dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan Jemaat, sepanjang memungkinkan.
(4) Apabila Badan Pengawas Keuangan merasa perlu, dapat meminta bantuan dari akuntan atau badan setingkat diatasnya.
(5) Tata Laksana Badan Pengawas Keuangan GKE diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 41
Perubahan
(1) Tata Gereja Gereja Kalimantan Evangelis ini hanya dapat diubah oleh Sinode Umum GKE.
(2) Usul perubahan Tata Gereja ini wajib disampaikan secara tertulis kepada Majelis Sinode dalam waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum Sinode Umum dan selanjutnya diteruskan kepada Resort-Resort untuk dipelajari.
(3) Usul perubahan yang dimaksud dengan ayat 1 (satu) di atas, baru dapat dibahas dalam Sinode Umum apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Resort yang hadir.
(4) Perubahan baru sah setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Resort peserta Sinode Umum.
Pasal 42
Hal –Hal lain
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Gereja ini ditetapkan dan disahkan oleh Sidang Majelis Sinode sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Tata Gereja ini dan harus dipertanggungjawabkan pada Sinode Umum berikutnya.
(2) Tata Gereja Gereja Kalimantan Evangelis ini dinyatakan sah sejak tanggal pengesahannya oleh Sinode Umum dan berlaku efektif sejak penyelenggaraan Sinode Umum XXI
(3) Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah pengesahan Tata Gereja ini, dibuat peraturan-peraturan pelaksanaannya yang disahkan oleh Sidang Majelis Sinode GKE.
 
MAJELIS SINODE
GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS
Pdt.Tawar Soewardji, M.Th Pdt. D. Petrus Jarob, S.Th
Ketua Umum Sekretaris Umum